Pasal 667
Bidang Kerja Sama dan Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
666, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penjajakan, perumusan, pelaksanaan
dan evaluasi kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan
instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi
internasional, dan lembaga nasional dan internasional
lainnya;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi pendidikan
dan pelatihan bagi aparatur sipil negara dan non aparatur
sipil negara Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi pendidikan
dan pelatihan teknis di bidang diplomasi dan hubungan luar
- 176 -
negeri bagi mitra Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia;
d. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelatihan dasar
calon aparatur sipil negara; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan urusan
tugas belajar.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 667Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 667Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 667Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 667Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045