Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, dan koordinasi perencanaan kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan serta pelaksanaan pengadaan dan
pengangkatan aparatur sipil negara di Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan pengembangan
karir, penilaian dan pengembangan kompetensi, manajemen
talenta, dan kinerja aparatur sipil negara di Kementerian
dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem
informasi sumber daya manusia Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia;
d. koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan dalam,
perpindahan antar dan pemberhentian dari jabatan di
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
e. koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepangkatan,
gelar jabatan dan gelar diplomatik, serta pelantikan dalam
jabatan di Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan mutasi dan
penugasan sumber daya manusia di Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia, serta pengisian jabatan
pimpinan tinggi di Kementerian berdasarkan sistem merit;
g. penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi kebijakan rencana kebutuhan,
pelaksanaan pengadaan, dan manajemen pegawai setempat;
h. koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberian
penghargaan, pembinaan dan penegakan disiplin, serta
penyiapan perumusan kebijakan teknis layanan
kesejahteraan dan pelindungan pegawai di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
i. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan administrasi
pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara di
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
j. penyusunan pedoman teknis di bidang pengelolaan aparatur
sipil negara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia;
k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
Biro; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Biro.
- 22 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 77Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 77Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 77orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 77Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 77Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045