PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 10 Tahun 2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 62
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Memberlakukan SNI 3747:20 24 untuk Kakao Bubuk
secara wajib .
(2) Kakao Bubuk sebagai mana dimaksud pada ayat (1)
memiliki nomor Pos Tarif/ harmonized system
1805.00.00.
(3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau
impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.