Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor,
mengemas ulang , dan/atau mengedarkan Kakao
Bubuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk
Kakao Bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud
da lam Pasal 2.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi
pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI
dan/atau SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan
Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dim aksud pada
ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
BAB III
PENILAIAN KESESUAIAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 5Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 5Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara