Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesu aian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 8 dan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 9 , LSPro
menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah mendapatkan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (3) .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibubuhi tanda elektronik seb agaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik kepada Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri; dan
- 30 -
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2)
mencantumkan informasi dengan ketentuan :
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penila ian kesesuaian dengan sistem sertifikasi
tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. jenis kemasan :
5. nomor dan judul SNI;
6. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi tipe
1 ( satu) b ;
7. jumlah Kakao Bubuk yang disertifikasi;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. nomor packing list , tanggal , dan nomor invois
khusus bagi Kakao Bubuk asal impor; atau
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dengan sistem s ertifikasi
tipe 5 (lima), paling sedikit memuat :
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. jenis kemasan :
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi s ebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Sertifikat SNI untuk produk Kakao Bubuk asal impor
juga harus mencantumkan nama dan alamat
Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan
Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai
importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus
dilengkapi informasi nama dan alamat perusahaan
importir yang ditunjuk.
(7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5), Sert ifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek.
(8) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi
sebagaimana d imaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
- 31 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 32Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
MerekDisebut dalam Pasal 32Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 32Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 32Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 32Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 32Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara