Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Produsen di Lua r Negeri dalam rangka
Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 atau Pasal 19 ,
Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah
dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemb eri Kerja Sama Merek merupakan
Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Kakao Bubuk , dengan KBLI
10731 dan/atau 10732 milik pem beri Kerja
Sama Merek ;
- 21 -
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja
Sama Merek kep ada penerima Kerja Sama
Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga
puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama M erek yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan
pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan Kakao
Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku ; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Produsen di Luar Negeri lainnya be rupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Kakao Bubuk milik pemberi
Kerja Sama Merek atau surat keterangan
dari otoritas yang berwenang di negara
setem pat ;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja
Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
dari pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan
ole h Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan
pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan Kakao
- 22 -
Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku ; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari
pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusa haan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga pul uh) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Kakao Bubuk kelas 30
(tiga puluh) dari Produsen di Luar
Negeri sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwaki lan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwak ilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 21Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 21Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KBLIDisebut dalam Pasal 21KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 21Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
LisensiDisebut dalam Pasal 21Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 21Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 21Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara