Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 62
Peraturan Menteri i ni mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 41 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tan ggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBL IK INDONESIA TAHUN 2025 N OMOR Ж
- 42 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK KAKAO BUBUK
SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KAKAO
BU BUK
A. Ruang Lingkup
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen , dan sertifikasi
ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Kakao
Bubuk secara wajib.
B. Acuan Normatif
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 3747: 2024 , Kakao B ubuk ; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Industri.
C. Prosedur Sertifikas i
Prosedur sertifikasi dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian
dengan:
1. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); dan/atau
2. sistem sertif ikasi tipe 1 (satu) b .
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
- 43 -
1. Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima)
Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dengan tahapan sebagai berikut:
No Kete ntuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. P ermohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
P erusahaan I ndustri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang aka n melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk
kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang a) surat permohonan yang dicetak
dicetak melalui SIINas dan melalui SIINas dan ditandatangani
ditandatangani oleh oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
pimpinan Perusahaan
Industri;
b) salinan akta pendirian b) sali nan akta pendirian Produsen di
perusahaan dan Luar Negeri dan perubahannya;
perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan c) perizinan berusaha dengan ruang
lingkup kegiatan usaha lingkup kegiatan usaha i ndustri
Industri Kakao Bubuk Kakao Bubuk atau surat keterangan
dengan nomor KBLI 10731 dari otoritas yang berwenang di
dan/atau 10732 ; negara setempat;
d) sertifikat manajemen mutu d) sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 atau sistem ISO 9001:2015 atau sistem
manajemen keamanan manajemen kemanan pangan;
- 44 -
pangan bagi yang sudah
memiliki atau surat
pernyataan penerapan
sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 atau atau
siste m manajemen
keamanan panga n ;
e) surat pernyataan bermeterai e) surat pernyataan bermeterai yang
yang dicetak melalui SIINas dicetak melalui SIINas dan
dan ditandatangani oleh ditandatangani oleh pimpinan
pimpinan Perusahaan Perwakilan Resmi yang menyatakan
Industri yang me nyatakan tidak akan mengedarkan ,
tidak akan men gedarkan, memasarkan dan/atau
memasarkan , dan/atau memindahtangankan kepemilikan
memindahtangankan Kakao Kakao Bubuk sebelum memperoleh
Bubuk sebelum Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses f) diagram alir proses produksi;
produksi;
g) informasi produk Kakao g) informasi produk Kakao Bubuk yang
Bubuk yang mencakup mencakup merek dan jenis kemasan ;
merek dan jenis kemasan ;
h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu j) daftar pengend alian mutu produk
produk dari mulai bahan dari mulai bahan baku sampai
baku sampai produk akhir; produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan k) ilustrasi pembubuhan T anda SNI .
Tanda SNI .
l) daftar informasi l) daftar informasi terdokumentasi
- 45 -
terdokumentasi sesuai ISO sesuai ISO 9001:2015 atau sistem
9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan ;
manajemen keamanan
pangan ;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis . n) proses bisnis.
o) dokumen legalitas persyaratan
Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian
perusahaan dan peruba hannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dalam bentuk
akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
iv. perjanjian lisensi merek Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
dar i Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang
dicatatkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek Kakao Bubuk
kelas 30 (tiga puluh) dari
Produsen di Luar N egeri sebagai
pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang
- 46 -
diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat
dengan tempat kedudukan
Perwakilan Resmi.
p) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak
berfungsi sebagai importir ,
Perwakilan Resmi juga harus
mengunggah dokumen legalitas
perusahaan importir berupa :
i. salinan akta pendirian
perusahaan importir dan
perubahannya
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai
importir dari Perwakilan Resmi
dalam bentuk akta otentik
yang dibuat di hadapan notaris
di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal permohonan penerbitan Dalam hal permohonan penerbitan
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
Industri dalam rang ka Kerja Sama Merek, Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Neg eri penerima
Merek juga harus mengunggah dokumen Kerja Sama Merek melalui Perwakilan
- 47 -
lain yang diperlukan : Resmi juga harus mengunggah dokumen
lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek a. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri merupakan Perusahaan Industri
lain nya berupa : beru pa:
1. salinan akta pendirian 1. salinan akta pendirian
perusahaan dan perubahaannya perusahaan dan perubahaannya
milik pemberi Kerja Sama Merek; milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan 2. perizinan berusaha dengan
lingkup kegiatan usaha i ndustri lingkup kegiatan usaha Industri
Kakao Bubuk , dengan KBLI Kakao Bubuk , dengan KBLI
10731 dan/atau 10732 milik 10731 dan/atau 10732 milik
pemberi Kerja Sama Merek ; pemberi Kerja Sama Merek ;
3. Sertifikat SNI milik pemberi 3. Sertifikat SNI milik pemberi
Kerja Sama Merek yang masih Kerja Sama Merek yang masih
b erlaku dengan merek yang akan berlaku dengan merek yang
dikerjasamakan tercantum akan dikerjasamakan tercantum
dalam Sertifikat SNI; dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk 4. perjanjian lisensi merek untuk
Kakao Bub uk kelas 30 (tiga produk Kakao Bubuk kelas 30
puluh) dari pemberi Kerja Sama (tiga puluh) dari pemberi Ker ja
Merek kepada penerima Kerja Sama Merek kepada penerima
Sama Merek yang dicatatkan di Kerja Sama Merek yang
Direktorat Jenderal Kekayaan dicatatkan di Direktorat Jenderal
Intelektual Kementerian Hukum ; Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian 5. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk produk lisensi merek untuk produk
Kakao Bubuk kelas 30 (tiga Kakao Bubuk kelas 30 (tiga
puluh) dari pemberi Kerja Sama puluh) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepad a penerima Kerja Merek kepada penerima Kerja
- 48 -
Sama Merek yang diterbitkan Sam a Merek yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kekayaa n Intelektual
Kementerian Hukum ; Kementerian Hukum ;
6. surat pernyataan bermeterai 6. surat pernyataan bermeterai
yang dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
pemberi Kerja Sama Merek yang pemberi Kerja Sama Merek yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan , memasarka n mengedarkan , memasark an
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
Kakao Bubuk sebelum Kakao Bubuk sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI; dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja
Merek yang masih berlaku; atau . Sama Merek yang masih
berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek b. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri merupakan Produsen di Luar Negeri
berupa: lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian 1. salinan akta pendirian
perusahaan dan perubahannya perusahaan dan perubahannya
milik pemb eri Kerja Sama Merek; milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan 2. perizinan berusaha dengan
lingkup kegia t an usaha industri lingkup kegia t an usaha industri
Kakao Bubuk milik pemberi Kakao Bubuk milik pemberi
Kerja Sama Merek atau surat Kerja Sama Merek atau surat
keterangan dari otoritas yang keterangan dari otoritas yang
berwen ang di negara setempat ; berwenang di negara setempat ;
3. Sertifikat SNI milik pemberi 3. Sertifikat SNI milik pemberi
- 49 -
Kerja Sama Merek yang masih Kerja Sama Merek yang masih
berlaku dengan merek yang berlaku dengan merek yang
akan dikerjasamakan tercantum akan dikerjasamakan tercantum
dalam Sertifikat SNI; dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk 4. perjanjian lisensi merek untuk
produk Kakao Bubuk kelas 30 Kakao Bubuk kelas 30 (tiga
(tiga puluh) dari pemberi Kerja puluh) dari pemberi K erja Sama
Sama Merek kepada penerima Merek kepada penerima Kerja
Kerja Sama Merek yang Sama Merek yang dicatatkan di
dicatatkan di Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan
Kekayaan Intelektual Intelektual Kementerian Hukum ;
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian 5. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk produk lisensi merek untuk produk
Kakao Bubuk kelas 30 (tiga Kakao Bubuk kelas 30 (tiga
puluh) dari pemberi Kerja Sama puluh) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepada penerima Kerja Merek kepada penerima Kerja
Sama Merek yang diterbitkan Sama Merek yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kekayaa n Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum ;
6. surat pernyataan bermeterai 6. surat pernyataan bermeterai
yang dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
pemberi Kerja Sama Merek yang pemberi Kerja Sama Merek yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan , memasarkan mengedarkan , memasarkan
dan/atau memindahtangankan da n/atau memindahtangankan
Kakao Bubuk sebelum Kakao Bubuk sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI; SPPT SNI;
- 50 -
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja
Merek yang masih berlaku ; dan Sama Merek yang masih
berlaku ; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan 8. dokumen legalitas Perwakilan
Resmi dari pemberi Kerja Sama Resmi pemberi Kerja Sama
Merek yang berupa: Merek yang berupa :
a) salinan akta pendirian a) salinan akta pendirian
perusahaan dan peru sahaan dan
perubahannya; perubahannya;
b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dalam Perwakil an Resmi dalam
bentuk akta otentik yang bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Kesatuan Republik
Indonesia; Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek d) perjanjian lisensi merek
untuk produk Kakao Bubuk untuk Kakao Bubuk kelas
kelas 30 (tiga puluh) dari 30 (tiga puluh) dari
Produsen di Luar Negeri Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek sebagai pemilik merek
kepada Perw akilan Resmi kepada Perwakilan Resmi
yang di catatkan di yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Direk torat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kemen terian Hukum ;
e) bukti pencatatan perjanjian e) bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk Kakao lisensi merek untuk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
- 51 -
dari Produsen di Luar dari Produsen di Luar
Negeri sebagai pemilik Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan merek kepada Perwakilan
Resmi yang diterbitkan oleh Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jender al Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan Kementerian Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di f) bukti menguasai gudang di
kabupaten /kota yang sama kabupaten /kota yang sama
atau kabupaten /kota atau kabupaten /kota
terdekat dengan tempat terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan ke dudukan Perwakilan
Resmi . Resmi .
Dalam hal permohonan penerbitan Dalam hal permohonan penerbitan
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Sert ifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
Industri dalam rangka Maklun, Luar Negeri dalam rangka Maklun,
Perusahaan Industri penerima Maklun Produsen di Luar Negeri melalui
juga harus mengunggah dokumen lain Perwakilan Resmi sebagai penerima
yang diperlukan: Maklun juga harus mengunggah dokumen
lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan a. apabila pemberi Maklun merupakan
Pelaku Usaha selain Per usahaan Pelaku Usaha selain Perusahaan
Industri berupa: Industri berupa:
1. salinan akta pendirian 1. salinan akta pendirian
perusahaan dan perubahaannya perusahaan dan perubahaannya
milik pemberi Maklun; milik pemberi Maklun ;
2. perizinan berusaha milik pemberi 2. perizinan berusaha milik
Maklun ; pemberi Maklun ;
3. sertifikat merek untuk Kakao 3. serti fikat merek untuk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) milik Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
pemberi Maklun yang diterbitkan milik pemberi Maklun yang
- 52 -
oleh Direktorat Jenderal diterbitkan oleh Direktorat
Kekayaan Intelektual Kementerian Jenderal Kekayaan Intelektual
Hukum; Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk 4. perjanjian lisensi merek untuk
produk Kakao Bubuk kelas 30 produk Kakao Bubuk kelas 30
(tiga puluh) dari pemberi Maklun (tiga puluh) dari pemberi
kepa da penerima Maklun yang Maklun kepada penerima
dicatatkan di Direktorat Jenderal Maklun yang dicatatkan di
Kekayaan Intelektual Kementerian Direktorat Jenderal Ke kayaa n
Hukum; Intelektual Kementerian Hukum ;
5. bukti pencatatan perjanjian 5. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk produk lisensi merek untuk Kakao
Kakao Bubuk kelas 30 (tiga Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari
puluh) dari pemberi Maklun pemberi Maklun kepada
kepada penerima Maklun yang penerima Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelek tual
Kementerian Hukum ; Kementerian Hukum ;
6. surat pernyataan bermeterai yang 6. surat pernyataan bermeterai
dicetak me lalui SIINas dan yang dicetak melalui SI INas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
pemberi Maklun yang pemberi Maklun yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan , memasarkan mengedarkan , memasarkan
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
Kakao Bubuk sebelum Kakao Bubuk sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI; dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun
masih berlaku; atau yang masih berlaku; atau
- 53 -
b. apabila pemberi Maklun merupakan b. apabila pemberi Maklun merupakan
pelaku usaha di luar negeri selain pelaku us aha di luar negeri selain
Produsen di Luar Negeri berupa: Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian 1. salinan akta pendirian
perusahaan dan perubahannya perusahaan dan perubahannya
milik pemberi Maklun ; milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi 2. perizinan berusaha milik
Maklun atau surat keterangan pemberi Maklun atau surat
dari otoritas yang berwenang di keterangan dari otoritas yang
negara setempat; berwenang di negara setempat ;
3. sertifikat merek untuk Kakao 3. sertifikat merek untuk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) milik Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
pemberi Maklu n yang diterbitkan milik pemberi Maklun yang
oleh Direktorat Jenderal diterbitkan oleh Direktorat
Kekayaan Intelektual Kementerian Jenderal Kekayaan Intelektual
Hukum; Kementerian Hukum;
4. perjanji an lisensi merek untuk 4. perjanjian lisensi merek untuk
Kakao Bubuk kelas 30 (tiga Kakao Bubuk kelas 30 (tiga
puluh) dari pemberi Maklun puluh) dari pembe ri Maklun
kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual
Hukum; Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian 5. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk Kakao Bubuk lisensi merek untuk Kakao
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari
Maklun kepada penerima Maklun pemberi Maklun kepada
yang diterbitk an oleh Direktorat penerima Maklun yang
Jenderal Kekayaan Intelektual diterbitkan oleh Direktorat
Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektua l
Kementerian Hukum;
- 54 -
6. surat pernyataan bermeterai yang 6. surat pernyataan bermeterai
dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
pemberi Maklun yang pemberi Maklun yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan , memasarkan mengedarkan , memasarkan
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
Kakao Bubuk sebelum Kakao Bubuk sebelum
memperoleh Sertifikat SNI da n memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI; SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun
masih berlaku; dan yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan 8. dokumen legali tas Perwakilan
Perusahaan pemberi Maklun yang Perusahaan pemberi Maklun
berupa: yang berupa :
a) salinan akta pendirian a) salinan akta pendirian
perusahaan dan perusahaan dan
perubahannya; perubahannya;
b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; dan
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Perusahaa n Perwakilan Perusahaan
dalam bentuk akta otentik dalam bentuk akta otentik
yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan
notaris di wilayah hukum notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Negara Kesatuan Republi k
Indonesia; Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek d) p erjanjian lisensi merek
untuk produk Kakao Bubuk untuk Kakao Bubuk kelas
kelas 30 (tiga puluh) dari 30 (tiga puluh) dari pelaku
pelaku usaha di luar negeri usaha di luar negeri sebagai
- 55 -
sebagai pemilik merek pemilik merek kepada
kepada Perwakilan Perwakilan Perusahaan
Perusahaan yang dicatatkan yang dicatatkan oleh
di Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan Kementerian Hukum ; dan
e) bukti pencatatan per janjian e) bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk Kakao lisensi merek untuk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
dari pelaku usaha di luar dari pelaku usaha di luar
negeri sebagai pemilik merek negeri sebagai pemilik
kepada Perwakilan merek kepada Perwakilan
Perusahaan yang diterbitkan Perusahaan yang
oleh Direktorat Jenderal diterbitkan oleh Direktorat
Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan
Kementerian Hukum. Intelektual Kementerian
Hukum.
b. Kepala Badan melakukan verifikas i atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan
dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan
melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakil an Resmi untuk
melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan
klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan
Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas
meneruskan kepada LSPro.
- 56 -
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusahaan Industri atau Perwa kilan Resmi harus melengkapi dan
menyampaikannya kepada LSPro .
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI
merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
4. merek yang diperoleh dari pengalih an dari pemilik asli kepada pemilik yang
baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen
di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan
perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum.
c. d alam hal Perusahaan Industri mengajukan permo honan penerbitan Sertifikat SNI
m e ngunggah bu kti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan
harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan surveilen kedua .
d. Untuk Perwakilan Resmi , dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri
dan perubahannya , perizinan berusaha dengan ruang lingk up kegiatan usaha
Industri Kakao Bubuk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di
negara setempat , harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian , bidang ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, d okumen diagram alir proses produksi , informasi produk
- 57 -
Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan , daftar fasilitas produksi ,
daftar peralatan uji , daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku
sampai dengan produk akhir , daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015 atau sistem manajemen keam anan pangan, struktur organisasi dan
proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia .
f. Sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau sistem manajemen keamanan
pangan harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau keamanan pangan y ang
telah diakreditasi oleh KAN; atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dan keamanan pangan yang
telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian
saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional
g. Dalam hal terda pat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama
Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan
pelaku usaha di luar negeri maka:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja
Sama Merek/Maklun; dan
2. pe rizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat
keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat,
harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidan g
perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan
oleh penerjemah tersumpah.
2. Sistem Manajemen Mutu y ang a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 90 01:2015 atau revisinya; dan/atau
d iterapkan b. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya .
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays
(orang hari). (orang hari).
- 58 -
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi
awal (baru) atau resertifikasi 4 awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam)
(empat) ma ndays (orang hari) untuk mandays (orang hari), tidak termasuk
Perusahaan Industri , tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
waktu pengambilan contoh.
c. Audit kesesuaian untuk sertifikasi
awal (baru) atau resertifikasi 2 (dua)
mandays (orang hari) untuk
Perusahaan Industri yang merupakan
pengemas ulang , tidak termasuk
wa ktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Duras i audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka
pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
c. Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh d ilakukan secara
berturut - turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh,
auditor dan PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan
sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petuga s a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Pengambil Contoh b. Merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. Lancar berbahasa Indonesia;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang - undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Ter daftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta
mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud.
5. Laboratorium U ji yang Laboratorium uji yang digunakan:
digunakan. a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar nege ri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kakao Bubuk ; dan
- 59 -
b. ditunjuk oleh Menteri
catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI
Kak ao Bubuk ” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter
pengujian yang tercantum dalam SNI Kakao Bubuk .
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akredit asi
penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi
internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau
multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
c. ditunjuk ol eh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami peraturan perundang - undang an;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap I I : Determinasi
1. Audit Tahap I (Audit a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai
Kecukupan) persyaratan;
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang a kan melaksanakan audit tahap II
(audit kesesuaian);
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem
manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia, yaitu:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
5. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
- 60 -
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi ;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar informasi te rdokumentasi;
11. proses bisnis; dan
12. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan
produk akhir
yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian
di lapangan.
d. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokum en dan daftar informasi
terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
e. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi
peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap II (Audit a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit
Kesesuaian) tahap I;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan
contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3747: 2024
yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kakao
Bubuk ;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor
yang memiliki kompetensi produk Kakao Bubuk .
3. Lingkup Yang Dia udit a. Pada sertifika si awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen
mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen
sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh
sa lah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diajukan sertifikasi
SNI.
c. Proses produksi
- 61 -
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi
produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. Fasilitas , peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk
memverifikasi;
2. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji
produk sebelum dan setelah produksi;
3. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk
memelihara konsisten si produk sehingga dapat menjamin kesesuaian
persyaratan produk;
4. Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema
Sertifikasi SNI Kakao Bubuk ini.
5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang
tidak sesuai;
d. Tim a udit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas
produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri
dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu a. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
Diperhatikan P ada Saat Audit 1. Pemeriksaan barang masuk
a) Bahan baku
b) Bahan p enolong
c) penyimpanan
2. Proses Produksi
a) Penggilingan bungkil kakao
3. Pemeriksaan produk akhir
a) Pengemasan dan pelabelan
b. Untuk Perusahaan Industri mer upakan pengemas ulang
1. Pemeriksaan barang masuk
2. Proses Produksi
a) Pencampuran Kakao Bubuk
3. Pemeriksaan produk akhir
a) Pengemasan dan pelabelan
- 62 -
5. Peralatan Lab QC Minimal Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
a. peralatan uji kehalusan ; dan
b. peralat an uji kadar air.
6. K ategori K etidaksesuaian a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga
mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 3747: 2024 yang dimohonkan,
diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro de ngan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam)
bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem
manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maks imal 1 (satu)
bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen
mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri menyampa ikan tindakan perbaikan dan diberi waktu
paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. P engambilan C ontoh a. P etugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui
oleh ketua tim auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label
contoh.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji
mewakili seluruh merek da n jenis kemasan yang diajukan sertifikasinya.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf G
f. Contoh diambil sebanyak 3 (tiga) paket contoh masing - masing dengan berat 1.5 kg
untuk setiap merek dan jenis kemasan yang sama (1 untuk disimpan sebagai arsip
pabrik, 1 untuk arsip laboratorium, 1 untuk uji laboratorium).
g. Contoh sebanyak 1.5 kg sebagaiamana poin 5 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. 1 kg untuk pengujian keadaan, fisik dan kimia;
2. 0.5 kg pengujian mikroba
- 63 -
h. Contoh uji untuk pengujian mikroba h arus dikemas secara aseptis.
i. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya,
tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian
ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikem as dan diberi
label.
j. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. C ara P engujian Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 3747: 2024 .
9. L aporan H asil U ji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3747 : 2024
yang dimohonkan
Tahap III . Tinjauan dan K eputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan a. Pengkaji ( reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan
Audit d an Laporan Hasil Uji hasil uji memiliki k ompetensi terkait Kakao Bubuk ;
b. Pengkaji ( reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi
keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. J ika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratoriu m Uji dan/atau
arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh
ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3. Pengambilan contoh ulang dilakukan p aling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima
pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri
tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan
dalam sertif ikasi dinyatakan gagal.
4. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka
proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi
LSPro ditemukan ketidaksesuaia n, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian
- 64 -
kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang
setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan
perbaikan.
c. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen
di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; ata u
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan S ertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil
penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a palin g sedikit
memuat :
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. merek;
7. jenis kemasan;
8. Laboratorium Uji yang digunaka n;
9. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
10. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji; dan
e) hasil uji
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang
disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian
- 65 -
kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki
tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi
industri .
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala
Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi
g. P ermintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lam a 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan p enilaian
kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian
oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda
elektronik.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektron ik ke informasi sertifikat yang terdapat
dalam SIINas.
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan
Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari ke rja setelah mendapatkan tanda
- 66 -
elektronik.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan inform a si:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di L uar N egeri
1. nama dan alamat Perusahaan 1. nama dan alamat Produsen di Luar
Industri; Negeri;
2. alamat pabrik; 2. alamat pabrik;
3. merek; 3. nama dan alamat Perwakilan Resmi ;
4. jenis kemasan 4. alamat gudang Perwakilan Resmi ;
5. nomor SNI dan judul; 5. nama dan alamat perusahaan
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan importir (jika Perwakilan Resmi tidak
7. masa berlaku Sertifikat SNI . bertindak sebagai importir)
6. merek;
7. jenis kemasan;
8. nomor SNI dan judul;
9. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
10. masa berlaku Sertifikat SNI.
r. Dalam hal ter dapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud
pada huruf p , Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pe mberi
Kerja Sama Merek .
s. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada
huruf p , Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pe laku usaha di luar negeri
pemberi Maklun.
t. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu)
Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan
- 67 -
lebih dari 1 ( satu ) merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan
kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja
Sama Merek atau Maklun.
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri;
Tahap IV : Lisensi
1 . Penerbitan Surat Persetujuan a. Kakao Bubuk yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI SNI harus dibubuhi T anda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh
persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan .
b. Persetujuan penggunaan Tand a SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan
secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun , p engajua n permohonan
penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui
SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. Pelaku Usaha p emberi Maklun; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
- 68 -
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda
SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi fo rmulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat
utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya ;
atau
b) untuk Produsen di Luar Negeri b erupa bukti kapasitas produksi,
rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pe ngajuan permohonan
penerbitan SPPT SNI , pemohon SPPT SNI harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek
atau Maklun; dan
b) bukti realisasi produk si tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam
Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek
atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi
tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau
Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri .
g. dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi
terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru
mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk perta m a kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam m elakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai
tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kakao Bubuk .
k. Dalam melaksanakan eva luasi, tim melakukan:
- 69 -
1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen
pendukung; dan/atau
2. ketid aklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI
yang diajukan dengan dan dokumen pendukung ,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi .
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI .
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan
permohonan penerbitan SPPT SNI ,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui
SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai,
lengkap, dan benar; atau
2. Perus ahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas
ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
- 70 -
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas .
Tahap V : Surveil e n
1. Tinjauan Persyaratan a. LSPro harus memastikan bahwa:
Sertifikasi 1. Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan
2. Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveil e n dan pengambilan contoh dilakukan 1 ( satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki
sertifikat ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan
panga n yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada
elemen kritis
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai
pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus tela h
memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Jumlah minimal durasi audit : Jumlah minimal durasi audit kesesuaian
Pengambilan Contoh a. Audit kesesuaian untuk surveilan 4 untuk surveilan 6 (enam) mandays (orang
(empat) mandays (orang hari) untuk hari), ti dak termasuk waktu pengambilan
Perusahaan Industri , tidak termasuk contoh.
waktu pengambilan c ontoh.
b. Audit kesesuaian untuk surveilan 2
(dua) mandays (orang hari) untuk
Perusahaan Industri yang merupakan
peng e mas ulang, tidak termasuk
waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka
- 71 -
pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
c. Pe laksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara
berturut - turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh,
auditor dan PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan
sebelum melakukan audit dan/atau pen gambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap II (Audit a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit
Kesesuaian) sebelumnya telah ditutup/terselesaikan;
b. Auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambila n
contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3747:2024
yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kakao
Bubuk;
d. Audit untuk proses produksi dan pengedalian mutu harus dilakukan oleh auditor
yang memiliki kompetensi produk Kakao Bubuk.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara
Indonesia yang berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami
peraturan perundang undangan terkait dan tel ah di - register oleh Menteri melaui
SIINas.
4. Lingkup Y ang D i a udit a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan
dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Bagi produsen yang telah memiliki sertifikasi sistem manajemen mut u ISO
9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan, lingkup
pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis sistem fungsi organisasi.
c. Proses produksi:
Konsistensi pro duk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi
produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk
memverifikasi;
2. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengu kur dan menguji
produk sebelum dan setelah produksi;
- 72 -
3. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk
memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian
persyaratan produk;
4. Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F d alam dokumen Skema
Sertifikasi SNI Kakao Bubuk ini.
5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang
tidak sesuai;
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas
produksi per jenis produk) untuk memastika n kemampuan Perusahaan Industri
dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis y ang Perlu a. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
Diperhatikan Pada Saat Audit 1. Pemeriksaan barang masuk
a) Bahan baku
b) Bahan peno long
c) Penyimpanan
2. Proses Produksi
a) Penggilingan bungki l kakao
3. Pemeriksaan produk akhir
a) Pengemasan dan pelabelan
b. Untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang
1. Pemeriksaan barang masuk
2. Proses Produksi
a) Pencampuran Kakao Bubuk
3. Pemeriksaan produk akhir
a) Pengemasan dan pelabelan
6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga
mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 3747:2024 yang dimohonkan,
diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam)
bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
- 73 -
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem
manajemen keamanan pangan, diberikan wakt u perbaikan maksimal 1 (satu)
bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen
mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu
paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui
oleh ketua tim auditor.
b. Conto h diambil secara acak di aliran produksi dan di pasar dan/atau di gudang
produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label
contoh.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh u ji
mewakili seluruh merek dan jenis kemasan yang diajukan sertifikasinya.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf G
f. Contoh diambil sebanyak 3 (tiga) paket contoh masing - masing dengan berat 1.5 kg
untuk setiap merek dan jenis kemasan yang sa ma (1 untuk disimpan sebagai arsip
pabrik, 1 untuk arsip laboratorium, 1 untuk uji laboratorium).
Contoh sebanyak 1.5 kg sebagaiamana poin 5 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. 1 kg untuk pengujian keadaan, fisik dan kimia;
2. 0.5 kg pengujian mikroba;
g. Contoh uj i diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya,
tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian
ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi
label.
h. Contoh uji dikiri mkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 3747:2024;
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3747:2024
yang dimohonkan
- 74 -
10. Tinjauan Terhadap Lapo ran a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Audit d an Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Kakao Bubuk;
b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang di hasilkan manjadi untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau
arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh
ulang unt uk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima
pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri
tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan
dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses
s ertifikasi dinyatakan gagal .
Catatan :
a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi
LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian
kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. ber dasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang
setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan
perbaikan.
c. Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen
di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
- 75 -
2. Sistem Sertifikasi Tipe 1 (satu) b
Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dengan tahapan sebagai berikut:
No Ketentuan Uraian
Tahap I : Seleksi
1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Perusahaan Industri Perwakilan Resm i
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30
(tiga p uluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1) surat permohonan yang dicetak 1) surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perusahaan Industri; oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2) salinan akta pendirian perusahaan 2) salinan akta pendirian Produsen di
dan perubahannya; Luar Negeri dan perubahannya;
3) perizinan berusaha dengan lingkup 3) perizinan berusaha dengan ruang
kegiatan usaha indu stri Kakao lingkup kegiatan usaha Industri
Bubuk, dengan KBLI 10731 Kakao Bubuk atau surat keterangan
dan/atau 10732 ; dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
4) sertifikat sistem manajemen mutu 4) sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 atau si stem ISO 9001:2015 atau sistem
manajemen keamanan pangan; manajemen keamanan pangan;
5) surat pernyataan bermeterai yang 5) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
- 76 -
No Ketentuan Uraian
Perusahaan Industri yang Perwakilan Resmi yang menyatakan
menyatakan tidak akan tidak akan mengedar kan,
mengedarkan dan memasarkan memasarkan dan/atau
dan/atau memindahtangankan memindahtangankan kepemilikan
Kakao Bubuk sebelum memperoleh Kakao Bubuk sebelum memperoleh
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermeterai dan 6) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
produsen pengguna Kakao Bubuk produsen pengguna Kakao Bubuk
untuk bahan baku industri yang untuk bahan baku industri yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
Kakao Bubuk selain digunakan Kakao Bubuk selain digunakan
sebagai bahan baku industri; sebagai bahan baku industri;
7) daftar lot/batch Kakao Bubuk yang 7) daftar lot/batch Kakao Bubuk yang
akan di produksi oleh Perusahaan akan di produksi oleh Pro dusen di
Industri; Luar Negeri;
8) informasi produk Kakao Bubuk yang 8) informasi produk Kakao Bubuk
mencakup merek dan jenis yang mencakup merek dan jenis
kemasan; kemasan;
9) daftar fasilitas produksi; 9) daftar fasilitas produksi;
10) daftar peralatan uji; 10) daftar peral atan uji;
11) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 11) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
12) dokumen legalitas persyaratan
Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian
perusahaan dan perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
- 77 -
No Ketentuan Uraian
iii. bukti penunjukan Perwakilan
Res mi dari Produsen di Luar
Negeri dalam bentuk akta otentik
yang dibuat di hadapan notaris di
wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
iv. perjanjian lisensi merek Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai
pemilik mere k kepada Perwakilan
Resmi yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek Kakao Bubuk kelas
30 (tiga puluh) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Re smi
yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan
Resmi.
13) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak
ber fungsi sebagai importir ,
Perwakilan Resmi juga harus
mengunggah dokumen legalitas
- 78 -
No Ketentuan Uraian
perusahaan importir berupa :
i. salinan akta pendirian
perusahaan importir dan
perubahannya
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai
importir dari Perwakilan Re smi
dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris di
wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam hal permohonan penerbitan Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri
Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di
Perusahaan Industri peneri ma Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
Merek juga harus mengunggah dokumen melalui Perwakilan Resmi juga harus
lain yang diperlukan : mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek a. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri merupakan Perusahaan Industri berupa:
lainnya berupa : 1) salinan akta pendirian perusahaan
1) salinan akta pendirian dan perubahaannya milik pemberi
perusahaan dan perubahaannya Kerja Sa ma Merek;
milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup
2) perizinan berusaha de ngan kegiatan usaha industri Kakao
lingkup kegiatan usaha Industri Bubuk, dengan KBLI 10731
Kakao Bubuk, dengan KBLI dan/atau 10732 milik pemberi
10731 dan/atau 10732 milik Kerja Sama Merek ;
pemberi Kerja Sama Merek ; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku
Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan
- 79 -
No Ketentuan Uraian
dengan merek yang akan dikerjasamakan tercant um dalam
dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk
4) perjan jian lisensi merek untuk Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga puluh)
Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga dari pemberi Kerja Sama Merek
puluh) dari pemberi Kerja Sama kepada penerima Kerja Sama Merek
Merek kepada penerima Kerja yang dicatatkan di Direktorat
Sama Merek yang dicatatkan di Jenderal Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Kementerian Hukum;
Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanj ian lisensi
5) bukti pencatatan perjanjian merek untuk produk Kakao Bubuk
lisensi merek untuk produk Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi
Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga Kerja Sama Merek kepada penerima
puluh) dari pemberi Kerja Sama Kerja Sama Merek yang diterbitkan
Merek kepada penerima Kerja oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Sama Merek yang diterbitkan Intelektual Kementerian Hukum;
oleh Direktorat Jenderal 6) surat pernyataan bermeterai yang
Kekayaan Intelektual dicetak melal ui SIINas dan
Kementerian Hukum; ditandatangani oleh pimpinan
6) surat pernyataan bermeterai yang pemberi Kerja Sama Merek yang
dicetak melalui SIINas dan menyatakan tidak akan
ditandatangani ol eh pimpinan mengedarkan, memasarkan,
pemberi Kerja Sama Merek yang dan/atau memindahtangankan
berisi jaminan untuk tidak akan Kakao Bubuk sebelum memperoleh
mengedarkan, memasarkan, Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
dan/atau memindahtangankan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
Kakao Bubuk sebelum Luar Negeri penerima Kerja Sama
memperoleh Sertifikat SNI dan Merek yang masih berlaku ; atau
SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan
- 80 -
No Ketentuan Uraian
Industri penerima Kerja Sama
Mere k yang masih berlaku ; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri b. apabila pemberi Kerja Sama Merek
berupa: merupakan Produsen di Luar Negeri
1) salinan akta pendirian lainnya berupa:
perusahaan dan perubahannya 1) salinan akta pendirian perusahaan
milik pemberi Kerja Sama Merek; dan perubahannya milik pemberi
2) perizinan berusaha dengan Kerja Sama Merek;
lingkup kegiatan usaha industri 2) perizinan berusaha dengan lingkup
Kakao Bubuk m ilik pemberi Kerja kegiatan usaha Industri Kakao
Sama Merek atau surat Bubuk milik pemberi Kerja Sama
keterangan dari otoritas yang Merek atau surat keterangan dari
berwenang di negara setempat; otoritas yang berwenang di negara
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja setempat ;
Sama Merek yang masih berlaku 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
dengan merek yang akan Sama Merek yang masih berlaku
dikerjasamakan tercantum dalam dengan merek yang akan
Sertifikat SNI; dikerjasamakan tercantum dal am
4) perjanjian lisensi merek untuk Sertifikat SNI;
produk Kakao Bubuk Kelas 30 4) perjanjian lisensi merek untuk
(tiga puluh) dari pemberi Kerja Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga puluh)
Sama Merek kepada penerima dari pemberi Kerja Sama Merek
Kerja Sama Merek yang kepada penerima Kerja Sama Merek
dicatatkan di Direktorat Jenderal yang dicatatkan di Direktorat
Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum ;
5) bukti pencatatan perjanjian 5) bukti pencatatan perjanjian li sensi
lisensi merek untuk produk merek untuk Kakao Bubuk Kelas 30
Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga (tiga puluh) dari pemberi Kerja
- 81 -
No Ketentuan Uraian
puluh) dari pemberi Kerja Sama Sama Merek kepada penerima Kerja
Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh
Sama Merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan
oleh Direktorat Jenderal Intelektual Kementerian Hukum;
Kekayaan Intelektual 6) surat pernyataan bermeterai yang
Kementerian Hukum; dicetak melalui SIINas dan
6) surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan pemberi
dicetak melalui SIINas dan Kerja Sama Merek yang menyatakan
ditandatangani pimpinan pemberi tidak akan mengedarkan,
Kerja Sama Merek yang memasarkan, dan/atau
menyatakan tidak akan memindahtangankan Kakao Bubuk
mengedarkan, memasarkan, sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan/atau memindahtangankan dan SPPT SNI;
Kakao Bubuk sebelum 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
memperoleh Sertifikat SNI dan Luar Negeri penerima Kerja Sama
SPPT SNI; Me rek yang masih berlaku ; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi
Industri penerima Kerja Sama dari pemberi Kerja Sama Merek
Merek yang masih berlaku; dan yang berupa:
8) Dokumen legalitas Perwakilan a) salinan akta pendirian
Resmi dari pemberi Kerja Sama perusahaan dan
Merek yang berupa: perubahannya;
a) salinan akta pendirian b) perizinan berusaha dan
perusahaan dan perubahannya;
perubahannya; c) bukti penunjukan sebagai
b) perizinan berusaha; Perwakilan Resmi dalam
c) bukti penunjukan sebagai bentuk akta otentik yang
Perwakilan Resmi dalam dibuat di hadapan notaris di
bentuk akta otentik yang wilayah hukum Negara
dibuat di hadapan notaris di Kesatuan Republik Indonesia;
- 82 -
No Ketentuan Uraian
wi layah hukum Negara d) perjanjian lisensi merek untuk
Kesatuan Republik Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga
Indonesia; puluh) dari Produsen di Luar
d) perjanjian lisensi merek Negeri sebagai pemilik merek
untuk Kakao Bubuk Kelas kepada Perwakilan Resmi yang
30 (tiga puluh) dari dicatatkan di Direk torat
Produsen di Luar Negeri Jenderal Kekayaan Intelektual
sebagai pemilik merek Kementerian Hukum;
kepada Perwakilan Resmi e) bukti pencatatan perjanjian
yang dicatatkan di lisensi merek untuk Kakao
Direktorat Jenderal Bubuk Kelas 30 (tiga puluh)
Kekayaan Intelektual dari Produsen di Luar Negeri
Kementer ian Hukum; sebagai pemilik merek kepada
e) bukti pencatatan perjanjian Perwakilan Resmi yang
lisensi merek untuk Kakao diterbitkan oleh Direktorat
Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) Jenderal Ke kayaan Intelektual
dari Produsen di Luar Negeri Kementerian Hukum; dan
sebagai pemilik merek f) bukti menguasai gudang di
kepada Perwakilan Resmi kabupaten/kota yang sama
yang diterbitkan oleh atau kabupaten/kota terdekat
Direktorat Jenderal dengan tempat kedudukan
Kekayaan Intelektual Perwakilan Resmi.
Kementerian Hukum; dan
f) b ukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama
atau kabupaten/kota
terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan
Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat
- 83 -
No Ketentuan Uraian
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri
Industri dalam rangka Maklun, dalam rangka Maklun, Produsen di Luar
Perusahaan Industri penerima Maklun Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai
juga harus mengunggah dokumen lain penerima Maklun juga haru s mengunggah
yang diperlukan: dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan a. apabila pemberi Maklun merupakan
Pelaku Usaha selain Perusahaan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri
Industri berupa: berupa:
1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian perusahaan
perusahaan dan perubahaannya dan perubahaannya milik pemberi
milik pemberi Makl un; Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik pemberi
Maklun ; Maklun ;
3) sertifikat merek untuk Kakao 3) sertifikat merek untuk Kakao
Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) milik Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) milik
pemberi Maklun yang diterbitkan pemberi Maklun yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Kekayaan Intelektual Intelektual Kementerian Hukum;
Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk
4) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga puluh)
Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga dari pemberi Maklun kepada
puluh) dari pemberi Maklun penerima Maklun yang dicatatkan
kepada penerima Maklun yang di Direktorat Jenderal Kekayaan
dicatatkan di Direktorat Jenderal Intelektual Kementerian Hukum;
Kekayaan Intelektual 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
Kementerian Hukum ; merek untuk Kakao Bubuk Kelas 30
5) bukti pencatatan perjanjian (tiga puluh) dari pemberi Maklun
lisensi merek untuk Kakao kepada penerima Maklun yang
Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) dari diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
pemberi Maklun kepada Kekayaan Intel ektual Kementerian
- 84 -
No Ketentuan Uraian
penerima Ma klun yang Hukum;
diterbitkan oleh Direktorat 6) surat pernyataan bermeterai yang
Jenderal Kekayaan Intelektual dicetak melalui SIINas dan
Kementerian Hukum; ditandatangani oleh pimpinan
6) surat pernyataan bermeterai yang pemberi Maklun yang menyatakan
dicetak melalui SIINas dan tidak akan mengedarkan,
ditandatangani oleh pimpinan memasarkan, dan/atau
pemberi Maklun yang memindahtangankan Kakao Bubuk
menyatakan tidak akan sebelum memperoleh Sertifikat SNI
mengedarkan, memasarkan, dan SPPT SNI; dan
dan/atau mem indahtangankan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
Kakao Bubuk sebelum Luar Negeri penerima Maklun yang
memperoleh Sertifikat SNI dan masih berlaku; atau
SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan
Industri penerima Maklun yang
masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan b. apabila pemberi Maklun merupakan
pelaku usaha di luar negeri selain pelaku usaha di luar negeri selain
Produsen di Luar Negeri be rupa: Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian perusahaan
perusahaan dan perubahannya dan perubahan nya milik pemberi
milik pemberi Maklun ; Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik pemberi
Maklun atau surat keterangan Maklun atau surat keterangan dari
dari otoritas yang berwenang di otoritas yang berwenang di negara
negara setempat; setempat;
3) sertifikat merek untuk Kakao 3) sertifikat merek untuk Kakao
Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) milik Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) milik
pem beri Maklun yang diterbitkan pemberi Maklun yang diterbitkan
- 85 -
No Ketentuan Uraian
oleh Direktorat Jenderal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Kekayaan Intelektual Intelektual Kementerian Hukum;
Kementerian Hukum ; 4) perjanjian lisensi merek untuk
4) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga puluh)
Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga dari pemberi Maklun kepada
puluh) dari pemberi Maklun penerima Maklun yang dicatatkan
kepada penerima Maklun yang di Direktorat Jenderal Kekayaan
dicatatkan di Direktorat Jenderal Intelektual Kementerian Hukum;
Kekayaan Intele ktual 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
Kementerian Hukum; merek untuk Kakao Bubuk Kelas 30
5) bukti pencatatan perjanjian (tiga puluh) dari pemberi Maklun
lisensi merek untuk Kakao kepada penerima Maklun yang
Bubuk Kelas 30 (tiga puluh) dari diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
pemberi Maklun kepada Kekayaan Intelektual Kementerian
penerima Maklun yang Hukum;
diterbitkan oleh Direktorat 6) surat pernyataan bermeterai yang
Jenderal Kekayaan Intelektual dicetak melalui SIINas dan
Kementerian Hukum; ditandatangani ol eh pimpinan
6) surat pernyataan bermete rai yang pemberi Maklun yang menyatakan
dicetak melalui SIINas dan tidak akan mengedarkan,
ditandatangani oleh pimpinan memasarkan, dan/atau
pemberi Maklun yang memindahtangankan Kakao Bubuk
menyatakan tidak akan sebelum memperoleh Sertifikat SNI
mengedarkan, memasarkan, dan SPPT SNI;
dan/atau memindahtangankan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
Kakao Bubuk sebelum Luar Negeri penerima Maklun yang
memperoleh Sertifikat SNI dan masih berlaku; dan
SPPT SNI; 8) doku men legalitas Perwakilan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Perusahaan dari pemberi Maklun
Ind ustri penerima Maklun yang yang berupa :
- 86 -
No Ketentuan Uraian
masih berlaku; dan a) salinan akta pendirian
8) dokumen legalitas Perwakilan perusahaan dan
Perusahaan dari pemberi Maklun perubahannya;
yang berupa: b) perizinan berusaha;
a) salinan akta pendirian c) bukti penunjukan sebagai
perusahaan dan Perwakilan Perusahaan dalam
perubahannya; bentuk akta otentik yang
b) perizinan berusaha; dibuat dihadapan notaris di
c) bukti penunjukan sebagai wilayah hukum Negara
Perwakilan Perusahaan Kesatuan Republik Indonesia;
dalam bentuk akta otentik d) perjanjian lisensi merek untuk
yang dibuat dihadapan Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga
notaris di wilayah hukum puluh) dari pelaku usaha di
Negara Kesatuan Republik luar negeri sebagai pemilik
Indonesia; merek kepada Perwakilan
d) perjanjian lisensi merek Perusahaan yang dicatatkan di
untuk Kakao Bubuk k elas Direktorat Jenderal Kekayaan
30 (tiga puluh) dari pelaku Intelektual Kem enterian
usaha di luar negeri sebagai Hukum; dan
pemilik merek kepada e) bukti pencatatan perjanjian
Perwakilan Perusahaan yang lisensi merek untuk Kakao
dicatatkan di Direktorat Bubuk Kelas 30 (tiga puluh)
Jenderal Kekayaan dari pelaku usaha di luar
Intelektual Kementerian negeri sebagai pemilik merek
Hukum; dan kepada Perwakilan Perusahaan
e) bukti pencatatan perjanjian yang diterbitkan oleh
lisensi merek untuk produk Direktorat Jenderal Kekayaan
Kakao Bubuk Kelas 30 (tiga Intelektual Kemente rian
puluh) dari pelaku usaha di Hukum.
luar negeri sebagai pemilik
- 87 -
No Ketentuan Uraian
merek kepada Perwakilan
Perusahaan yang diterbitka n
oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen
yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
S IINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari
Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI da n/atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan
batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas
meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada
LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbit an Sertifikat SNI merupakan
- 88 -
No Ketentuan Uraian
bagian dari perusahaan multinasional; atau
4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek da n induk dari Produsen di Luar
Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Un tuk Perwakilan Resmi , dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan
perubahannya , perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kakao
Bubuk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat , harus
diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian ,
bidang ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan
2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesi a yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
d. Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan harus
diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah
diakreditasi oleh KAN; atau
2) lembaga se rtifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah
diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling
pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional
e. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Ker ja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar
negeri maka:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek/Maklun; dan
b. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/ Maklun atau surat keterangan
dari otoritas yang berwenang di negara setempat,
harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
- 89 -
No Ketentuan Uraian
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian ,
bidang ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
2. Tinjauan Permohonan a. Dilakukan jika dokumen permohonan pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai
persyar atan;
b. Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap maka
proses sertifikasi dapat diterima;
c. Penugasan petugas pengambil contoh oleh LSPro.
3. Petugas Pengambil a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Contoh b. mer upakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami peraturan perundang - undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
4. Labora torium Uji Yang Laboratorium uji yang digunakan:
Digunakan a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI K akao Bubuk; dan
b. ditunjuk oleh Menteri;
Catatan :
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kakao
Bubuk ” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang
tercantum dalam SNI Kakao Bubuk .
- 90 -
No Ketentuan Uraian
Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian Kakao Bubuk
sesuai SNI Kakao Bubuk dan memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laborator ium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami peraturan perundang - undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang me mberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Pengambilan Contoh 1. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
2. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan
pengelompokan produk yang d isetujui oleh LSPro;
3. Contoh uji wajib dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label
contoh uji (LCU);
4. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau gudang
produksi, dengan ketentuan:
a. untuk prod uksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi di lokasi Perusahaan
Industri.
Setiap lot/batch hasil produk Kakao Bubuk di dalam negeri yang merupakan total
jumlah produksi Kakao Bubuk sesuai pesanan: atau
b. untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi di lokasi Produsen di Luar
Negeri.
Setiap lot/batch hasil produksi Kakao Bubuk di luar negeri yang merupakan jumlah
produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan
- 91 -
No Ketentuan Uraian
( shipment ).
5. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai den gan Huruf G.
6. Contoh diambil sebanyak 3 (tiga) paket contoh untuk masing - masing lot/batch dengan berat
1.5 kg untuk setiap merek, tipe dan jenis kemasan yang sama (1 untuk disimpan sebagai
arsip pabrik, 1 untuk arsip laboratorium, 1 untuk uji laboratoriu m).
7. Contoh sebanyak 1.5 kg sebagaiamana poin 5 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. 1 kg untuk pengujian keadaan, fisik dan kimia;
b. 0.5 kg pengujian mikroba.
8. Contoh uji untuk pengujian mikroba harus dikemas secara aseptis.
9. Contoh uji diberikan identitas y ang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani
oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
10. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uj i oleh produsen.
2. Cara Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 3747:2024 .
Pengujian/Ketentuan
Pengujian
3. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan
ketentuan SNI 3747:2024 .
Tahap III: Tinjauan Dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap 1. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji wajib memiliki kompetensi
Laporan Hasil Uji terkait produk Kakao Bubuk;
2. Pengkaji ( reviewer ) melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uj i;
3. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk menetapkan
rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Kakao Bubuk;
4. Ketentuan untuk hasil uji:
Dalam rangka Sertifikasi SNI
1) jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LS Pro dapat meminta
pengujian ulang dengan persetujuan pemohon terhadap parameter uji yang tidak lulus
dari arsip contoh;
- 92 -
No Ketentuan Uraian
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka
rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberik an, atau rekomendasi
penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk produk yang memenuhi persyaratan
SNI (yang telah lulus uji);
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI.
3. Penerbitan Sertifikat SNI 1. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI Kakao Bubuk , LSPro wajib menyampaikan
informasi hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
2. Informasi hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit
berisi :
a. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
b. nama pe t u gas pengambil contoh;
c. merek;
d. jenis kemasan;
e. Laboratorium Uji yang digunakan;
f. konsep Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian yang akan diterbitkan beserta
lampirannya;
g. jumlah produk yang disertifikasi; dan
h. laporan hasil uji yang meliputi:
1) nomor dan judu l SNI atau ST Kakao Bubuk;
2) tanggal penerimaan contoh uji;
3) tanggal pelaksanaan pengujian
4) nomor, tanggal laporan hasil uji; dan
5) hasil uji
3. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan
- 93 -
No Ketentuan Uraian
oleh LSPro.
4. Evaluasi sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses
penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
ini
5. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi peru musan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
6. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
7. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SII Nas.
8. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
9. Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun t etap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI diny atakan gagal.
10. Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
11. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
12. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
13. Tanda el ektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
14. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI
yang dibubuhi tanda elektronik
15. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
- 94 -
No Ketentuan Uraian
16. S ertifikat SNI paling sedikit mencantumkan inform a si:
Untuk Perusahaan Industri: Untuk Produsen di Luar Negeri:
a. Nama dan alamat Perusahaan I ndustri: a. nama dan alamat Produsen di Luar
b. alamat pabrik; Negeri;
c. merek; b. alamat pabrik;
d. jenis kemasan; c. merek
e. nomor dan judul SNI; d. jenis kemasan;
f. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi e. nomor dan judul SNI;
ti pe 1 (satu) b; f. keterangan bertuliskan sistem
g. jum l ah Kakao Bubuk yang disertifikasi; sertifikasi tipe 1 (satu) b;
h. t anggal terbit Sertifikat SNI; g. jumlah Kakao Bubuk yang disertifikasi;
h. tanggal terbit Sertifikat SNI;
i. nomor packing list , tanggal , dan nomor
invois khusus bagi Kakao Bubuk asal
impor;
j. nama dan alamat perusahaan Importir
(dalam hal Perwakilan Resmi tidak
berfungsi sebagai Importir).
17. Sertifikat SNI berlaku untuk produk Kakao Bubuk dengan jumlah tertentu sesuai
permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi.
Setiap lot/ batch hasil produksi Kakao Bubuk di dalam negeri yang merupakan total jumlah
produksi Kakao Bubuk sesuai pesanan ; atau
Setiap lot/batch hasil produksi Kakao Bubuk di luar negeri yang merupakan jumlah produk
sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan ( shipment ) .
18. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
19. Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi
Maklun .
Catatan:
a. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau
kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
- 95 -
No Ketentuan Uraian
b. Dalam hal Perwakilan Resm i memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, Perwakilan Resmi
sebagaimana dimaksud huruf A hanya dapat menggunakan 1 (satu) alamat utama/alamat
kantor atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat 1. Kakao Bubuk yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus
Pe rsetujuan Penggunaan dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan
Tanda (SPPT) SNI Tanda SNI dari Kepala Badan.
2. Persetujuan pengg unaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
a. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun , p engajuan permohonan penerbitan
SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas , dilakukan
oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
b. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi tahun produksi sebelumnya; atau
b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana
importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
c. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam mengajukan permohonan
penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. m engunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau
- 96 -
No Ketentuan Uraian
Maklun; dan
b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja
Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun
merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir
dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar
Negeri.
d. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau bukti realisasi pr oduk yang telah
diproduksi atau bukti realisasi importasi dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru
mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
e. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
f. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
g. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan ; dan
2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Kakao Bubuk .
h. Dalam melaksanakan evaluasi, t im melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
i. Dalam hal ditemukan:
1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung;
dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang
diajukan dengan dan dokumen pendukung ,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
j. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (t iga)
hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
k. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
l. Dalam hal berdasarkan lapor an hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
- 97 -
No Ketentuan Uraian
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan
permohonan penerbitan SPPT SNI ,
Kepala Badan menolak permoho nan penerbitan SPPT SNI .
m. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan melalui SIINas.
n. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
2) pemohon SPPT SNI telah melakukan pe rbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau
ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
o. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
p. Tanda elektron ik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk;
3. jumlah produk yang disertifikasi.
q. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIIN as .
- 98 -
E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik dilaksanakan dengan
ketentuan:
1. D ilakukan dengan cara cetak/ printing dan/atau stiker sekunder
pada setiap kemasan penjualan terkecil Kakao Bubuk yang
meliputi T anda SNI dan tanda elektronik .
2. Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta
di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping
tanda SNI pada setiap kemasan Kakao Bubuk .
4. Penandaan dilakukan sesuai dengan SNI 3747:2024 .
5. Selain T anda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/a tau
kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada
tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak
mudah hilang dengan mencantumkan:
a. merek/nama dagang;
b. nama produk;
c. bobot bersih;
d. nama dan alamat produsen;
e. nama dan alamat Perwakilan Resm i (untuk produk impor);
f. kode produksi;
6. Setiap Kakao Bubuk yang kondisi fisiknya tidak dapat
dibubuhkan T anda SNI wajib dibuktikan dengan S ertifikat SNI .
F. Pengendalian Proses Produksi Kakao Bubuk
1. Pengendalian Proses Produksi Kakao Bubuk u ntuk Perusahaan
Ind ustri atau Produsen di Luar Negeri
Tahapan p roses/
No . M etode P ersyaratan F rekuensi
Parameter
Evaluasi Sesuai Setiap
1. Pemasok
Pemasok Prosedur tahun
Verifikasi dan Sesuai
Setiap
2. Bahan Baku validasi via Persyaratan
pembelian
pengujian Pembelian
Verifikasi dan Sesuai Sesuai
Peralatan
3. validasi fungsi Standar Standar
Produksi
dan kondisi Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Penggilingan Verifikasi dan
4. Standar Standar
Bungkil Kakao validasi
Operasi Operasi
Verifikas i dan Sesuai
Inspeksi & Sesuai
validasi metoda
9. Packing Produk Standar
standard SNI sampling
Akhir* Operasi
2983:2014 ditetapkan
Verifikasi dan Sesuai
Setiap
10. Penandaan validasi setiap Standar
kemasan
kemasan Operasi
Standar Setiap
Kompetensi Verifikasi dan
11.
Kompetensi tahun
Personil validasi
- 99 -
Tahapan p roses/
No . M etode P ersyaratan F rekuensi
Parameter
Produksi dan QC Komp etensi
2. Pengendalian Proses Produksi Kakao Bubuk untuk Perusahaan
Industri yang merupakan pengemas ulang
Tahapan
NO. proses/ Metode Persyaratan Frekuensi
Parameter
Evaluasi SNI
1. Pemasok Setiap tahun
Pemasok 3747: 2024
Verifikasi dan Sesuai
Setiap
2 . Bahan Baku validasi via Persyaratan
pembelian
pengujian Pembelian
Verifikasi dan Sesuai Sesuai
Peralatan
3. validasi fungsi Standar Standar
Produksi
dan kondisi Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Pencampuran Verifikasi dan
4. Standar Standar
Kakao B ubuk vali dasi
Operasi Operasi
Verifikasi dan Sesuai
Inspeksi & Sesuai
validasi metoda
5 . Packing Produk Standar
standard SNI sampling
Akhir* Operasi
2983:2014 ditetapkan
Verifikasi dan Sesuai
Setiap
6 . Penandaan validasi setiap Sta ndar
kemasan
kemasan Operasi
Kompetensi
Verifikasi dan
Personil Standar
7 . validasi Setiap tahun
Produksi dan Kompetensi
Kompetensi
QC
G. Tata Cara Pengambilan Contoh
1. Pengambilan contoh pada proses produksi.
Pengambilan contoh pada bagian pengemasan:
a. meng hitung kapasitas produksi per jam;
b. di konversi ke dalam jumlah bag yaitu jumlah ton produksi
dibagi berat tiap kemasan (misalnya untuk kemasan 25 kg= 1
bag);
c. jumlah contoh yang akan diambil sesuai tabel:
- 100 -
Jumlah contoh
Jumlah contoh ya ng
per lot (karung/peti)
diambil (karung/peti)
s/d 10 semua contoh
11 - 25 5
26 - 50 7
51 - 100 10
>100 Akar pangkat dua dari
jumlah contoh; dan
d. pengambilan contoh
Dari jumlah contoh yang ditetapkan dari masing - masing bag
diambil menggunakan skop stainless steel pada bagian a tas,
tengah, dan bawah. Dikumpulkan dalam satu karung sampai
minimal 10 kg diaduk sampai homogen. Kemudian dibagi
dalam 3 paket contoh uji masing - masing seberat 1 kg,
sedangkan untuk uji mikrobiologi contoh diambil dari salah
satu bag yang masih tertutup s ebanyak 500 gram.
2. Pengambilan contoh pada pipa main hole (aliran produksi siap
kemas).
a. contoh diambil menggunakan skop stainless steel setiap
interval waktu sesuai kapasitas produksi. Dikumpulkan
dalam satu bag sampai minimal 10 kg diaduk sampai
homogen. K emudian, dibagi dalam 3 paket contoh masing -
masing seberat 1 kg, sedangkan untuk uji mikrobiologi
contoh diambil langsung dari main hole seberat 500 gram;
b. kemudian contoh uji disegel, diberi label contoh uji, dan
diberi identitas (berita acara pengambilan contoh dan
keterangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku); dan
c. dari 3 paket contoh uji tersebut diberikan kepada:
1) perusahaan, sebanyak 1 paket sebagai arsip; dan
2) laboratorium sebanyak 2 paket (1 paket untuk
pengujian, 1 paket untuk arsip contoh uji lab oratorium).
3. Pengambilan contoh pada gudang.
a. tentukan jumlah bag dalam tumpukan lot yang ada di gudang
dengan tanggal produksi yang sama; dan
b. jumlah contoh dan pengambilan contoh sama seperti pada
proses produksi.
4. Pengiriman contoh merupakan tanggung jawab Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri .
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 62Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 62dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 62Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 62Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 62Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 62Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 62Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara