PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 10 Tahun 2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Sedang dibacaPasal 48Pasal 48 dari 62
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 4 dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.