Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Dalam hal permohonan pe nerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka
Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 7 atau Pasal 19 , Produsen di
Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan
Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang
diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku
Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun ;
- 25 -
3. sertifikat merek untuk Kakao Bubuk kel as
30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang dicatatkan di
Direkto rat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh)
dari pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Huk um;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan Kakao
Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI; dan
7. Serti fikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku
usaha di luar negeri selain Produsen di Luar
Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Maklun;
2. pe rizinan berusaha milik pemberi Maklun
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Kakao Bubuk kelas
30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kemen terian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk Kakao B ubuk kelas 30 (tiga puluh)
dari pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan
pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun yang masih berlaku; dan
- 26 -
8. dokumen legalitas Perwakilan Perus ahaan
dari pemberi Maklun yang berupa :
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Perusahaan dalam bentuk akta otentik
yang dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku
usaha di luar negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Perusahaan
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
e) bukti pencata tan perjanjian lisensi
merek untuk Kakao Bubuk kelas 30
(tiga puluh) dari pelaku usaha di luar
negeri sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana d imaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
dip lomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negar a setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di l uar
negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memiliki akun SIINas.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 23Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 23Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 23Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
LisensiDisebut dalam Pasal 23Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 23Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 23Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 23label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara