Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kakao
Bubuk;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) ;
c. memilik i dan menggunakan fasilitas produksi
paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan
penolong, dan Kakao Bubuk;
2. fasilitas penggiling bungkil kakao; dan
3. fasilitas pengemas an;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kehal usan; dan
2. peralatan uji kadar air;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sistem manajemen keamanan
pangan; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk o leh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek untuk produk
Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen
di Luar Negeri;
c. mengu asai gudang di kot a/kabupaten yang sama
atau kota/ kabupaten terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat berti n dak sebagai importir untuk produk
Kakao Bubuk hasil produksi Produsen di Luar
Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan R esmi seba gaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri ;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di
Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri
yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahan yang
sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
- 11 -
a. melakukan kegiatan usaha industri Kakao
Bubuk; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak
dan t idak berfungsi sebagai importir :
a. Perwakilan Resmi dapat menunjuk paling banyak
2 (dua) perusahaan importir untuk setiap
pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem
sertifikasi tipe 5 (tiga) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ; atau
b. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu)
perusahaan importir untuk setiap permohonan
sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1
(satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1 ) huruf b .
(7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI
berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitka n melalui
sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir
masa berlakunya.
Istilah Terkait
Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganTerkait Pasal 13Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 13Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
LisensiDisebut dalam Pasal 13Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 13Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PatenDisebut dalam Pasal 13Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
PemohonDisebut dalam Pasal 13Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara