Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 8 , tim melakuk an:
a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir
dengan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang
diajukan.
(2) Dalam hal ditemukan :
a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan
dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaa n penggunaan
Tanda SNI yang diajukan dan dokumen
pendukung,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan
klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak disampaikannya permintaa n
klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada
Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 39Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 39Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 39pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Tanda SNIDisebut dalam Pasal 39Tanda SNI adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara