Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ay at (1) huruf b yang
mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI
dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana
dimaksud dalam P asal 6 ayat (1) huruf b harus :
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga
puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengungga h dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar
Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industr i Kakao Bubuk atau
surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
- 17 -
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sistem manajemen kemanan
pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpin an Perwakilan Resmi yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Kakao
Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan produsen
pengguna Kakao Bubuk untuk bahan baku
industri yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kakao Bubuk selain
digunakan sebagai bahan baku industri;
7. daftar lot/batch Kakao Bubuk yang akan di
produksi oleh Produsen di Luar Negeri ;
8. inform asi produk Kakao Bubuk yang
mencakup merek dan jenis kemasan;
9. daftar fasilitas produksi;
10. daftar peralatan uji; dan
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salina n dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan ol eh penerjemah
tersumpah.
(3) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus
menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjuk an Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta
otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. perjanjian lisensi merek Kakao Bubuk kelas 30
(tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai
p emilik merek kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kakao
Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar
Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwa kilan
- 18 -
Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaa n Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang
sama atau kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(4) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
(5) Dalam hal Perwakilan Resmi tid ak berfungsi sebagai
i mportir, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan
Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas
perusahaan i mportir berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan i mportir dan
perubahannya;
b. perizinan berus a ha; dan
c. bukti penunjukan sebagai i mportir dari
Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mem iliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 3 ) huruf f merupakan 1 (satu) alamat
utama , alamat kantor , atau korespondensi yang
tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 19Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 19Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 19Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
LisensiDisebut dalam Pasal 19Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 19Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 19Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara