Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara
wajib sebagaimana dimaksud dal am Pasal 2
dikecualikan bagi Gula Kristal Rafinasi yang :
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda
dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai baran g contoh dalam rangka
pengujian un tuk memperoleh Sertifikat
SNI ; dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan
riset dan pengembangan produk dengan jumlah
paling banyak 6 kg (enam kilogram) .
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 ) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan
atau dipindahtangankan.
(3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes
pasar.
- 6 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 3Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RuangDisebut dalam Pasal 3Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045