Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pengecualian terhadap Gula Kristal Rafinasi
sebagaimana dimaksud da lam Pasal 3 ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan
oleh direktur jenderal di lingkungan K ementerian
Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan
pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi .
(2) Pengecualian terha dap Gula Kristal Rafinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan
contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah
ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengecualian terhadap Gula Kristal Rafinasi
sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang
akan melaksanakan riset dan pengembangan atau
perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian
dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik
Indones ia.
(4) Ketent uan dan t ata cara penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
direktur jenderal di lingkungan Kementerian
Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan
pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 4Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 4Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 4Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 4Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Surat KeteranganDisebut dalam Pasal 4Surat Keterangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045