Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal :
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang
telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana
dimaksud dal am Pasal 2 namun telah terakreditasi
dengan ruang lingkup yang sej e nis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang
telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 namun jumla hnya belum
memadai,
Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium
Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup
yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
telah diakreditasi oleh KAN s esuai dengan lingkup SNI
untuk Gula Kristal Rafinasi paling lam a 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal penunjukan.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
KreditDisebut dalam Pasal 8Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
RuangDisebut dalam Pasal 8Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045