Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
Sertifikat sistem manajemen mutu atau sertifikat
sistem manajemen keamana n pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (1) huruf e angka 4 dan
Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitka n oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau
sistem manajemen keamanan pangan yang telah
diakreditasi oleh KAN ; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau
sistem manajemen keamanan pangan yang telah
diakreditasi oleh badan akreditasi pe nandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional .
Pasal 2 1
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran
isian formulir dan kelengkapan dokumen yang
diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perw a kilan
Re s mi .
(2) Dalam mel akukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja
yang me miliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan
dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifik a si sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling l a m a 3 (tig a) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima.
Pa sal 2 2
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 1 ditemukan ketidaksesuaian,
Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan
Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan
klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus
melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen
paling lam a 5 (li m a) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi
tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak
me lengkapi dokumen sa mpai dengan b a tas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan
- 24 -
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan
batal.
Pasal 2 3
(1) Dalam hal isian formulir dan kel engkapan dokumen
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah
sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas
meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian
kesesuaian, Pe rusahaan Industri atau Perwakilan
Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya
kepad a LSPro.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 20Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
KreditDisebut dalam Pasal 20Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Lembaga Sertifikasi Sistem ManajemenDisebut dalam Pasal 20Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang…
PanganDisebut dalam Pasal 20Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 20Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 20Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045