PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi secara Wajib
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Memberlakukan SNI 3140.2:2018 untuk Gula Kristal
Rafinasi secara wajib .
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/ harmonized system (HS)
Code E x. 1701.99.10.
(3) Gula Kristal R afinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau
impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.