Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah s tandar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
berta nggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian .
2. Gula Kristal Rafinasi adalah gula kristal sukrosa yang
diproduksi dari gula kristal mentah atau gula kristal
yang dibuat dari umbi bit melalui proses klarifikasi
dengan cara karbonatasi dan/ata u fosfatasi dengan
atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum N egara
Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama - sama melalui perjanjia n menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi .
4. Perusahaan Industri adalah o rang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
in dustri untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan
berkedudukan di Indonesia .
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Gula Kristal
Rafinasi dan berkedudukan di lu ar wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia .
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar
Neger i di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan
dan pemegang li sensi dari pelaku usaha di luar negeri
pemilik merek.
8. Sertifikat SNI adalah s ertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu
memproduksi Gula Kristal Rafinasi sesuai ketentuan
pem berlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara
wajib .
- 4 -
9. Tanda SNI adalah tanda s ertifikasi yang ditetapkan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas
dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah
t erpenuhinya persyaratan SNI.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sta tistik.
11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya dis ebut SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan T anda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian .
12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan
Perusahaan Industri atau Produ sen di Luar Negeri
sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan
Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya
sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Gula
Kristal Rafinasi yang sejenis dengan yang diproduksi
oleh pemberi kerja sama serta men ggunakan merek
milik pemberi kerja sama.
13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha selain Perusahaan Indu s tri atau pelaku usaha di
luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai
pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan
Perusahaan Ind ustri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Gula
Kristal Rafinasi dengan menggunakan merek milik
pemberi kerja sama.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekani sme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelol aan, penyajian, pelayanan, serta
penyebarl uasan data dan/atau informasi industri.
15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan
menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu
terhadap contoh barang sesuai persyaratan SNI yang
diberlakukan secara wajib .
17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas
pernyataan kesesuaian.
- 5 -
19. Petugas Pe ngawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan atau p emberlakuan
standar bidang i ndustri.
20. Menteri adalah menteri yang menyeleng garakan urusan
pemerintah di bidang perindustrian.
21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan Standardisasi Indu stri.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri.
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDA R NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
KreditTerkait Pasal 1Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045