Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LSPro
menerbit kan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah mendapatkan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada a yat (1)
harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 7 aya t ( 1 ).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri; dan
- 26 -
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik ke dalam SIIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagai mana dimakud pada ayat ( 2 )
paling sedikit mencantumkan inform a si:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nomor dan judul SNI ;
e. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
f. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ),
Sertifikat SNI untuk produk Gula Kristal Rafinasi asal
impor juga harus mencantumkan nama dan alamat
Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan
Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak s ebagai
Importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 4 ) dan ayat ( 5 ) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi
informasi nama dan alamat i mportir yang ditunjuk.
(7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , ayat (5) , dan ayat
(6) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nam a dan alamat Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen
di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(8) Dalam hal terdapat Maklu n, selain informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , ayat (5) , dan ayat
(6) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi :
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 28Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 28Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
MerekDisebut dalam Pasal 28Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 28Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 28Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 28Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 28Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045