Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 57
Laut
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
(4) huruf c
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan
pembongkaran,
2. pemasangan,
pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah
laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
permukaan dan
5. konservasi Sumber Daya lkan di
kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu
keberadaan kabel bawah Laut;
2 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan
instalasi di laut yang tidak mengganggu
keberadaan kabel bawah Laut;
3 kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
kabel bawah Laut;
4 kegiatan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut; dan/atau
5 pendirian dan/atau penempatan bangunan
pipa
dan instalasi di Laut di sekitar alur
dan/atau kabel bawah Laut;
c, kegiatan . . .
SK No l9l250A
c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan ; dan/ atau
3. ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Istilah Terkait
Alat Bantu Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan…
Alat Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 57Alat Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 57Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
PelayaranDisebut dalam Pasal 57Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 57Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.
Pembudidayaan IkanDisebut dalam Pasal 57Pembudidayaan Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
PenangkapanDisebut dalam Pasal 57upaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah