Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
kelautan dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
nasional;
b. Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Peraturan . . .
SK No l91212A
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 51Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 51Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KelautanDisebut dalam Pasal 51Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 51Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelayaranDisebut dalam Pasal 51Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 51Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah