Pasal 11
(l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan
gas dan
Pertambangan minyak dan bumi, dan mineral
d
batubara sebagaimana dimaksud datam Pasal 7 huruf
berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak
dan gas bumi serta mineral dan batu bara.
Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan
l2l
minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara
(1)
sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
a, ruang Laut untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral
dan batu bara;
b. mengembangkan . . .
SK No l9l259A
,(
NEPUBUK TNDONESIA
b. mengembangkan riset dan teknologi
Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral
dan batu bara;
c. kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi
dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;
d. mengembangkan prasarana dan aarana
pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan
gas bumi serta mineral dan batu bara; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan
gas bumi khususnya di zona Pertambangan
minyak dan gas bumi yang memiliki
risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap
kualitas perairan dan ekosistem Laut.
Istilah Terkait
Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 11Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 11Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
MineralDisebut dalam Pasal 11Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 11Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 11Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PertambanganDisebut dalam Pasal 11Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 11Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045