PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara
Sedang dibacaPasal 47Pasal 45 dari 112
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 47Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
RuangDisebut dalam Pasal 47Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…