Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(l) Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban
yang meliputi: a. persetqjuan dari orang tua atau wali Anak; b. menyusun Penilaian Dampak
Pribadi; pengaturan Produk, Layanan, dan
Data Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku; d. memberikan . . . SK No272138A c.
INIItrIII*m -7 - d. memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur; e. melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital; f. memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam
pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur; g. memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak; h. menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut
terhubung dengan internet; i. memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Sistem Elektronik
Anak; dan memenuhi ketentuan pelindungan j. menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan
fungsi pelindungan Data Pribadi. (21 Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang: atau cara, teknik, atau a. praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Layanan, dan Fitur; b. mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan c. melakukan pemrofilan Anak. (3) Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 7Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 7Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 7Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 7sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 7Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045