PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 31 Tahun 2026
Tentang
Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan
Sedang dibacaPasal 12Pasal 11 dari 27
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang
terdiri atas:
a. bendafisik; dan
b. perangkat lunak.
(21 Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Alat Bantu untuk:
a. mobilitas;
b. pendengaran;
c,
d. intelektual;
e. komunikasi;
f. mental; dan/ atau
.c,
fungsi lainnya.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.