Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
selrtor dan utilitas sebaqaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala
daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur
dengan peraturan menteri yang
urusa$ pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan
peraturan menteri yang urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor dan utilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan
peraturan menteri yang urusan
pemerintahan di bidang dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
EnergiDisebut dalam Pasal 15Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
InformasiDisebut dalam Pasal 15Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kawasan PermukimanDisebut dalam Pasal 15Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 15Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 15Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
MineralDisebut dalam Pasal 15Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PekerjaDisebut dalam Pasal 15Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045