Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf a diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
yang
kelautan dan perikanan, peraturan menteri
menyelenggarakan u.rusan pemerintahan di bidang
yang
lingkungan hidup, peraturan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan . . .
SK No 277588 A
PNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-10-
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf b diatur dengan
peratur:rn menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan
kepala daerah sesuai dengan masing-
masing.
Pasal22
Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf i meliputi:
a. tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan
b. tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara
olahraga.
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
HutanDisebut dalam Pasal 21Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KehutananDisebut dalam Pasal 21Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KelautanDisebut dalam Pasal 21Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 21Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 21Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 21Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045