Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian
Konsesi dan Insentif dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaporkan kepada Presiden setiap I (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
BABVII...
SK No 277585 A
BUK INOONESIA
-13-
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3O
(1) Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyandang
Disabilitas memperoleh Konsesi dengan
a. surat keterangan disabilitas; atau
b. dokumen lain yang sudah digunakan untuk
mendapatkan Konsesi sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
(21 Surat keterangan disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keterangan disabilitas atau dokumen lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sampai
Penyandang Disabilitas mendapatkan KPD,
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 29Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 29Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
KesehatanDisebut dalam Pasal 29Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 29Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 29Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 29Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 29Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045