Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor:
a.
b.
c. kesehatan
d. Alat Bantu;
e. dan utilitas;
f.
s.
h. kebudayaan dan pa.riwisata;
i. olahraga; dan
j. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 5...
SK No275941A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-4-
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 4Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 4Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
OlahragaDisebut dalam Pasal 4Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
WisataDisebut dalam Pasal 4Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045