Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, badan hukum, organisasi
Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi
dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan
usulan calon penerima Insentif kepada
menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon
l2l
penerima Insentif kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(3) Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon
penerima Insentif.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.
(5) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala
daerah.
(6) Ketentuan...
SK No2?7586A
FEPUEUK INDONESIA
-12-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk
Insentif diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan
Iembaga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
BAB V
PENDANAAN
Istilah Terkait
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 27Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 27Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 27Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 27Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PendanaDisebut dalam Pasal 27Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 27Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045