Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diafur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/ atau
peraturan kepala daerah sesuai dengan
masing-masing.
Pasal24
Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan
secara bertahap dengan mem kemampuan
keuangan negara dan keuangan daerah.
BAB TV
PEMBERIAN INSENTIF
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 23Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
OlahragaDisebut dalam Pasal 23Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PemudaDisebut dalam Pasal 23Pemuda adalah istilah dalam hukum kepemudaan yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 23Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045