Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor:
a. darat;
b. laut;
c. udara; dan
d.
Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana
l2l
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri;
b. biaya parkir;
c. biaya tarif tol;
d. biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan
e. biaya pembuatan surat izin mengemudi.
(3) Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. pas kendaraan.
(4) Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a, tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar
udara.
(s) Konsesi pada subsektor transportasi perkeretaapian
(1)
sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d meliputi
harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota,
dan kereta api bandar udara.
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 8Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 8Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
IzinDisebut dalam Pasal 8Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 8Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kereta ApiDisebut dalam Pasal 8Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana lain, yang bergerak…
ParkirDisebut dalam Pasal 8Parkir adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana,…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 8Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045