Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
Dalam rangka pencapaian sasaran penyediaan Energi
Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, rincian
target ditetapkan sebagai berikut:
a. tercapainya penyediaan Energi Primer per kapita pada:
1. tahun 2030 antara 1,2 (satu koma dua) TOE
sampai dengan 1,4 (satu koma empat) TOE;
2. tahun 2O4O antara 1,5 (satu koma lima) TOE
sampai dengan 1,9 (satu koma sembilan) TOE;
3. tahun. , .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
3. tahun 205O antara 1,8 (satu koma delapan) TOE
sampai dengan 2,1 (dua koma satu) TOE; dan
4. tahun 2O6O antara 1,9 (satu koma sembilan) TOE
sampai dengan 2,2 (dua koma dua) TOE.
b. tercapainya bauran Energi Primer nasional yang
optimal untuk menjamin keseimbangan antara
pasokan dan kebutuhan Energi nasional serta
penurunan Emisi GRK Sektor Energi dengan:
1. memaksimalkan peran Energi hidro sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2O30 antara 1,8% (satu koma delapan
persen) sampai dengan 2,3o/o (dua koma tiga
persen);
b) tahun 2O4O antara 3,6% (tiga koma enam
persen) sampai dengan 3,8o/o (tiga koma
delapan persen);
c) tahun 2O5O antara 4,60/o (empat koma enam
persen) sampai dengan 4,97o (empat koma
sembilan persen); dan
d) tahun 2060 antara 4,9% (empat koma sembilan
persen) sampai dengan 5,1% (lima koma satu
persen),
2. memaksimalkan peran Energi surya sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2030 antara 1,37o (satu koma tiga
persen) sampai dengan 1,6% (satu koma enam
persen);
b) tahun 2O4O antara 13,1% (tiga belas koma satu
persen) sampai dengan 16,0% (enam belas
koma no1 persen);
c) tahun 205O antara 23,3% (dua puluh tiga koma
tiga persen) sampai dengan 25,3% (dua puluh
lima koma tiga persen); dan
d) tahun 2060 anlara 29,8o/o (d:ua puluh sembilan
koma delapan persen) sampai dengan 32,O7o
(tiga puluh dua koma nol persen),
3. memaksimalkan peran Energi angin sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2030 antara 0,3% (nol koma tiga persen)
sampai dengan O,5% (nol koma lima persen);
b) tahun 2O4O antara O,9% (nol koma sembilan
persen) sampai dengan 1,1% (satu koma satu
persen);
c) tahun . , .
tr.hETf.IiI
K INDONESIA
c) tahun 2O5O antara 1,0% (satu koma nol persen)
sampai dengan l,2o/o (sattt koma dua persen);
dan
d) tahun 2O60 antara 1,2% (satu koma dua
persen) sampai dengan 1,3% (satu koma tiga
persen),
4. memaksimalkan peran Energi biomassa sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 203O antara 7,2o/o (tujtuh koma dua
persen) sampai dengan 9,0% (sembilan koma
nol persen);
b) tahun 2040 antara 6,5% (enam koma lima
persen) sampai dengan 6,70/o (enam koma tujuh
persen);
c) tahun 2050 antara 7,4% (tqjuh koma empat
persen) sampai dengan 7,6% (tujuh koma enam
persen); dan
d) tahun 2060 antara 12,2o/o (dua belas koma dua
persen) sampai dengan 13,4o/o (tiga belas koma
empat persen),
5. memaksimalkan peran Energi panas bumi
sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2O3O antara 3,4o/o (ttga koma empat
persen) sampai dengan 4,Oo/o koma nol
lttga
persen);
b) tahun 2O4O antara 3,8% (tiga koma delapan
persen) sampai dengan 4,4% (empat koma
empat persen);
c) tahun 2O50 antara 4,8% (empat koma delapan
persen) sampai dengan 5,1% (lima koma satu
persen); dan
d) tahun 2060 antara 4,9% (empat koma sembilan
persen) sampai dengan 5,2o/o (ma koma dua
persen),
6. memaksimalkan peran Energi biogas sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2O30 antara 0,013% (nol koma nol satu
tiga persen) sampai dengan O,Ol4o/o (nol koma
nol satu empat persen);
b) tahun 2O4O antara Q,Ql9o/o (nol koma nol satu
sembilan persen) sampai dengan O,O207o (nol
koma nol dua nol persen);
c) tahun 2O5O antara O,O27o/o (nol koma nol dua
tujuh persen) sampai dengan O,O28o/o (nol koma
nol dua puluh delapan persen); dan
d) tahun. . .
*I,FIIEIjN
K INDONESIA
d) tahun 2O6O antara Q,O43o/o (nol koma nol empat
tiga persen) sampai dengan O,O49o/o (nol koma
nol empat sembilan persen),
7. memaksimalkan peran Energi bahan bakar nabati
sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2O3O antara 5,1olo (lima koma satu
persen) sampai dengan 5,2o/o (lima koma dua
persen);
b) tahun 2O4O antara 4,2o/o (empat koma dua
persen) sampai dengan 4,7o/o (empat koma
tujuh persen);
c) tahun 2050 antara 3,1% (tiga koma satu
persen) sampai dengan 3,2o/o (tiga koma dua
persen); dan
d) tahun 2060 antara 2,lo/o (dua koma satu
persen) sampai dengan 2,60/o (dwa koma enam
persen),
8. memaksimalkan peran Energi nuklir sepanjang
keekonomiannya terpenuhi pada:
a) tahun 2032 antara 0,4% (nol koma empat
persen) sampai dengan O,5% (nol koma lima
persen);
b) tahun 2O4O antara 2,8o/o (dua koma delapan
persen) sampai dengan 3,4o/o koma empat
ltiga
persen);
c) tahun 205O antara 6,87o (enam koma delapan
persen) sampai dengan 7,0% (tujuh koma nol
persen); dan
d) tahun 2060 antara 11,7% (sebelas koma tqjuh
persen) sampai dengan l2,Lo/o belas koma
{dua
satu persen),
9. memaksimalkan peran Energi Baru dan Energi
Terbarukan lainnya sepanjang keekonomiannya
terpenuhi pada:
a) tahun 2O3O antara 0,1% (nol koma satu persen)
sampai dengan O,2o/o (nol koma dua persen);
b) tahun 2O4O antara 0,5olo (nol koma lima persen)
sampai dengan 0,6% (nol koma enam persen);
c) tahun 205O antara 1,2% (satu koma dua
persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima
persen); dan
d) tahun 2060 antara 1,5% (satu koma lima
persen) sampai dengan 1,60lo (satu koma enam
persen),
10. mengurangi . . .
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
10. mengurangi peran Energi minyak bumi pada:
a) tahun 2030 antara 22,4o/o puluh dua koma
ldlua
empat persen) sampai dengan 26,30/o (dua
puluh enam koma tiga persen);
b) tahun 2O4O antata 14,3% (empat belas koma
tiga persen) sampai dengan 15,9% (lima belas
koma sembilan persen);
c) tahun 2050 antara 8,7% (delapan koma tujuh
persen) sampai dengan 8,8% (delapan koma
delapan persen); dan
d) tahun 2060 antara 3,9% (tiga koma sembilan
persen) sampai dengan 4,7o/o (empat koma
tujuh persen),
11. mengurangi peran Energi batubara pada:
a) tahun 2O3O antara 4O,7o/o (empat puluh koma
tujuh persen) sampai dengan 41,60/o (empat
puluh satu koma enam persen);
b) tahun 2O4O antara 28,9o/o (dua puluh delapan
koma sembilan persen) sampai dengan 31,O7o
(tiga puluh satu koma nol persen);
c) tahun 205O antara 19,1% (sembilan belas koma
satu persen) sampai dengan 20,9% (dua puluh
koma sembilan persen); dan
d) tahun 2060 antata 7,8% (tqiuh koma delapan
persen) sampai dengan 11,9% (sebelas koma
sembilan persen),
12. memanfaatkan Energi gas bumi pada:
a) tahun 203O antara 12,9o/o (dua belas koma
sembilan persen) sampai dengan l4,2Vo (erl:pat
belas koma dua persen);
b) tahun 2O4O antara 16,70/o (enam belas koma
tqiuh persen) sampai dengan 16,8% (enam
belas koma delapan persen);
c) tahun 2050 antara 17,17o (tujuh belas koma
satu persen) sampai dengan 17,3% (tujuh belas
koma tiga persen); dan
d) tahun 2O6O antara L4,4o/o (empat belas koma
empat persen) sampai dengan 15,4% (lima belas
koma empat persen).
Pasal 13. . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
BatubaraDisebut dalam Pasal 12Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 12Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi.
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 12Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan.
Minyak BumiDisebut dalam Pasal 12Minyak Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 12Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Penyediaan EnergiDisebut dalam Pasal 12Penyediaan Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara