Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf c wqiib disediakan untuk jenis Energi
Final yang dikonsumsi secara luas dan
terus-menerus serta tersedia sistem
penyimpanannya.
(21 Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disediakan oleh Penyedia Energi untuk
menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(3) Penyediaan...
PRESIOEN
PUEL]K INDONES]A
_32_
(3) Penyediaan Cadangan Operasional oleh Penyedia
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi
bahan bakar padat, bahan bakar cair, bahan bakar
gas, pengoperasian listrik, dan/ atau Penyimpanan
Energi.
(4) Jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan
Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan
Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Paragraf 1
Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal22
(1) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) huruf a diutamakan dengan pemanfaatan
sumber energi terbarukan dan Sumber Energi setempat.
pada
l2l Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(4) Badan Usaha, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimalsud pada ayat berdasarkan
l2l
ketentuan produksi tenaga listrik yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk interkoneksi Sistem
Tenega Listrik setempat atau antar daerah atau antar
pulau.
(6) Usaha. . .
Erf+Ifd{N
K INDONESIA
(6) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha,
koperasi, dan swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) termasuk alokasi risiko yang
diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara
perusahaan listrik milik negara selaku pembeli dengan
Badan Usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat selaku
penjual.
(71 Ketentuan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 21Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 21Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bahan Bakar GasDisebut dalam Pasal 21Bahan Bakar Gas adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 21Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan.
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 21Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan.
Jual BeliDisebut dalam Pasal 21Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KewenanganDisebut dalam Pasal 21Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045