Pasal 45
(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) huruf b untuk meningkatkan akses
masyarakat terhadap Energi diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. menyiapkan rencana pembangunan sarana dan
prasarana Pemanfaatan Energi berdasarkan
kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik,
integratif, dan spasial;
b. meningkatkan kemampuan industri nasional dalam
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana
Pemanfaatan Energi;
c. mengembangkan sarana dan prasarana Pemanfaatan
Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi
hingga masyarakat Pengguna Energi;
d. meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam
pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan
Energi;
e. menyediakan informasi dan pelayanan untuk
memudahkan akses masyarakat terhadap pemenuhan
kebutuhan Energi; dan
f. memanfaatkan potensi Sumber Daya Energi setempat
untuk mendukung pengembangan sarana dan
prasarzrna industri dan ekonomi masyarakat.
Paragraf 3 . . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Paragraf 3
Konversi Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 45Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 45Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 45Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 45Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemanfaatan EnergiDisebut dalam Pasal 45Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan energi sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum energi. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 45Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 45Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045