Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
(1) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan;
b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan; atau
c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan.
(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a. penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
lingkungan hunian perkotaan dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
b. penyusunan rencana peningkatan pelayanan
lingkungan hunian perkotaan;
c. penyusunan rencana peningkatan keterpaduan
prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perkotaan;
d. penyusunan rencana pencegahan tumbuhnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
e. penyusunan rencana pencegahan tumbuh dan
berkembangnya lingkungan hunian yang tidak
terencana dan tidak teratur.
(3) Perencanaan …
(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyusunan rencana penyediaan lokasi
permukiman;
b. penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum permukiman; dan
c. penyusunan rencana lokasi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
(4) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan
Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan
skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(5) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didahului dengan penetapan lokasi pembangunan
lingkungan hunian baru yang dapat diusulkan oleh
badan hukum bidang perumahan dan permukiman atau
pemerintah daerah.
(6) Lokasi pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.
(7) Penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan hasil studi kelayakan;
a. rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
b. rencana penyediaan tanah; dan
c. analisis mengenai dampak lalu lintas dan
lingkungan
Pasal 67 …
Istilah Terkait
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Lingkungan HunianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman dan memiliki prasarana,…
Permukiman KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, atau kualitas prasarana dan sarana…
Perumahan KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena kondisi bangunan atau prasarana yang…
Kawasan PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PengembangDasar hukum merujuk regulasi iniPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)