Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 104
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,
serikat pekerja/serikat buruh ber-hak menghimpun dan mengelola
keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk
dana mogok.
(3) Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Istilah Terkait
Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang dibentuk oleh pengusaha untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan berperan dalam hubungan industrial.
Pekerja/BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PengusahaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Serikat Pekerja/Serikat BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSerikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Serikat PekerjaDasar hukum merujuk regulasi iniSerikat Pekerja adalah istilah dalam hubungan industrial atau jaminan sosial pekerja yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan administrasi…
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah