Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 149
(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan yang menerima secara
langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti
penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.
(2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung,
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang
langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan
perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan merundingkannya
dengan para pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(5) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh, penutupan perusahaan (lock out) dapat
diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat
(2) tidak diperlukan apabila :
a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur
mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan
normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Istilah Terkait
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Pekerja/BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PengusahaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Peraturan PerusahaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeraturan Perusahaan adalah peraturan tertulis yang dibuat pengusaha yang memuat syarat kerja serta tata tertib perusahaan dan berlaku…
Perjanjian KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Perjanjian Kerja BersamaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat kerja serta hak…
Serikat Pekerja/Serikat BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSerikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional