Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 157
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang
seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan
kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari
catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang
apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai
upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus
dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan
harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan
sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan
hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah
sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan
terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah
minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya
didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung
dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Istilah Terkait
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
UpahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Uang Penghargaan Masa KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniUang Penghargaan Masa Kerja adalah komponen hak akibat PHK yang dihitung berdasarkan masa kerja dalam keadaan yang ditentukan…
Uang PesangonDasar hukum merujuk regulasi iniUang Pesangon adalah pembayaran yang dapat menjadi hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sesuai alasan dan rumus hukum.…
Upah MinimumDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Minimum adalah batas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebijakan pengupahan yang berlaku. Uraian ini merupakan penjelasan…
Upah Minimum ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Minimum Provinsi adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja untuk menjelaskan aspek…
Upah PokokDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Pokok adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional