Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan
tenaga kerja.
(2) Pelayanan ...
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi
unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk
terwujudnya penempatan tenaga kerja.
Istilah Terkait
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah pelayanan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara tepat melalui informasi, perantaraan,…
Tenaga KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Informasi Pasar KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniInformasi Pasar Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja,…
Pencari KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniPencari Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja, perjanjian…
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Informasi KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional