Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 112
(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan
perusahaan diterima.
(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan
perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka
peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
(3) Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau
pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan.
(4) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang
telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Istilah Terkait
Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Peraturan PerusahaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeraturan Perusahaan adalah peraturan tertulis yang dibuat pengusaha yang memuat syarat kerja serta tata tertib perusahaan dan berlaku…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pengesahan Peraturan PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniPengesahan Peraturan Perusahaan adalah istilah dalam hubungan industrial atau jaminan sosial pekerja yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan…
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Informasi KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Pekerja/BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKesejahteraan Pekerja/Buruh adalah pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani pekerja/buruh, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok