Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 98
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan
pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk
pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat
buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan
Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/
Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata
kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian ...
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Istilah Terkait
Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang dibentuk oleh pengusaha untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan berperan dalam hubungan industrial.
PengusahaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
UpahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Serikat PekerjaDasar hukum merujuk regulasi iniSerikat Pekerja adalah istilah dalam hubungan industrial atau jaminan sosial pekerja yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan administrasi…
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Informasi KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah