Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) terdiri dari :
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-
kerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja
wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Istilah Terkait
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah pelayanan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara tepat melalui informasi, perantaraan,…
Tenaga KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja SwastaDasar hukum merujuk regulasi iniLembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Informasi KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Pekerja/BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKesejahteraan Pekerja/Buruh adalah pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani pekerja/buruh, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah