Pasal 1018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1017 , Sekretariat Ditjen PKN VI I I dan Organisasi
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada
lingkup tugas Ditjen PKN VI I I dan Organisasi
Internasional ;
b. pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai
pada lingkup tugas Ditjen PKN VI I I dan Organisasi
Internasional ;
c. pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan
pengembanga n kompetensi pegawai pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
d. pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
e. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup
tugas Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
f. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada
lingkup tugas Ditjen PKN VI I I dan Organisasi
Internasional ;
g. pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen
risiko, manajemen perubahan, dan manajemen
pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada
lingkup tugas Ditjen PKN VI I I dan Organisasi
Internasional ;
h. pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen
PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
i. pe nyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan
administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen
PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
j. pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
k. p engoordinasian pelaksanaan r eformasi b irokrasi ;
l. pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di
lingkungan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
dan
- 405 -
m. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN
VI I I dan Organisasi Internasional .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 1018Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 1018Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 1018Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045