Pasal 688
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 687 , Direktorat Pemeriksaan VI.A menyelen ggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi
Direktorat Pemeriksaan VI.A dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VI.A
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Dire ktorat Pemeriksaan VI.A;
c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VI.A;
d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian
ganti negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VI.A;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VI.A;
g. pengeva luasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VI.A, yang dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan;
h. pengompilasian dan pen gevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A, baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. pembahasan tindak la njut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A dengan
aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VI.A;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup t ugas Direktorat Pemeriksaan
VI.A;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VI.A;
n. penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.A;
dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berka la kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 688Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
DirekturDisebut dalam Pasal 688Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 688Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 688Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 688Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 688orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 688Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045