Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 , Biro Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro
Organisasi dan Tata Laksana dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Biro Organisasi dan Tata
Laksana berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Biro Organisasi dan Tata Laksana;
c. penyiapan perumusan kebijakan penataan organisasi,
budaya ke rja, tata laksana, reformasi birokrasi , Jabatan
Fungsional Pemeriksa , dan jabatan fungsional selain
Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk perangkat lunak
pelaksanaan kebijakan ;
d. pelaksanaan kebijakan penataan organisasi, budaya kerja,
tata laksana, reformasi birokrasi , Jabatan Fungsional
Pemeriksa , dan Jabatan Fungsional selain Jabatan
Fungsional Pemeriksa ;
- 30 -
e. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro
Organisasi dan Tata Laksana ;
f. penyusunan laporan kinerja Biro Organisasi dan Tata
Laksana ; dan
g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris
Jenderal .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 119orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 119Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045