PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 899Pasal 877 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah berada di bawah
Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI
BPK melalui Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan
Negara VI.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah dipimpin oleh
seora ng kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran L I V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 899Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…