Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 6 , Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan Pendidikan
dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara ;
b. pengurusan sumber daya manusia , keuangan, serta
prasarana dan sarana di lingkungan Badan Pendidikan
dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara ;
c. pemberian layanan di bidang hubungan masyarakat,
perpustakaan, teknologi informasi, dan administrasi
- 40 -
umum di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara ;
d. penyusunan laporan keuangan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriks aan Keuangan Negara dan penyiapan
bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e. pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen
risiko, manajemen perubahan, dan manajemen
pengetahuan , serta penyusunan perangkat lunak pada
lingkup tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara ;
f. pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Badan
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara ;
g. p engoordinasian pelaksanaan r eformasi b irokrasi ;
h. pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Pusat di
lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara ; dan
i. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 157Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 157Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 157Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendidikDisebut dalam Pasal 157Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 157Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 157Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 157Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045