Pasal 412
Direktorat Pemeriksaan III.B mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada
Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah,
Kementerian Transmigrasi , Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank TanahDisebut dalam Pasal 412Bank Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
DesaDisebut dalam Pasal 412Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
GrasiDisebut dalam Pasal 412Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
RuangDisebut dalam Pasal 412Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 412Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
TransmigrasiDisebut dalam Pasal 412Transmigrasi adalah istilah dalam hukum ketransmigrasian yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan transmigran, kawasan dan permukiman…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045