PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 760Pasal 741 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berada di
bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercan tum
dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan B PK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 760Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…